Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Teks UUD, Pancasila, Susunan Acara dan Doa untuk Upacara Bendera Sekolah

Teks Undang-Undang Dasar 1945

 UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

TAHUN 1945

PEMBUKAAN

( P r e a m b u l e )

 Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri-keadilan. 

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

 Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. 

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


Teks PANCASILA

1. Ketuhanan yang Maha Esa, Poin pertama dalam Pancasila ialah Ketuhanan yang Maha Esa. Sila pertama tersebut memiliki lambang bintang berwarna emas. Bentuk bintang tersebut dapat diartikan sebagai penggambaran cahaya selayaknya tuhan yang dapat menjadi cahaya kehidupan bagi para hamba beriman.

Dikutip pada laman Kemendikbud, bintang emas dalam pancasila sendiri mengandung arti bahwa bangsa Indonesia ialah bangsa yang religius, beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang Maha Esa sesuai kepercayaan yang dianutnya. Sila pertama ini juga bisa maknai untuk menumbuhkan kerukunan setiap umat beragama yang harus saling menghormati dan toleran terhadap kepercayaan yang dianut masing-masing golongan.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Poin kedua dalam Pancasila di gambarkan dengan lambang rantai yang tersusun dari 17 gelang yang saling terhubung. Hal tersebut sendiri memiliki arti bahwa manusia itu saling berhubungan dan sudah sepatutnya untuk saling tolong menolong. Adapun hal yang dapat dipelajari dari sila kedua ialah sikap saling tenggang rasa dan gemar menolong terhadap sesama.

3. Persatuan Indonesia, Sila ketiga yakni Persatuan Indonesia ditandai dengan lambang pohon beringin yang tampak kokoh sebagai tempat berteduh dan berlindung. Pohon beringin sendiri dikenal memiliki akar tunjang yang kuat dan bisa tumbuh sangat dalam. Oleh sebab itu, dengan lambang tersebut masyarakat di Indonesia diharapkan dapat memupuk rasa cinta terhadap tanah air di hati sedalam-dalamnya serta tetap bersatu padu mempertahankan kesatuan dan persatuan di nusantara.

4. Kerakyatan yang dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, Sila keempat dilambangkan dengan kepala banteng. Banteng merupakan salah satu hewan kuat yang sangat suka berkumpul. Melalui lambang tersebut, rakyat Indonesia diharapkan bisa mengadopsi kebiasaan dari banteng pada saat membuat sebuah keputusan, yakni memutuskan hasil bersama-sama lewat musyawarah atau perkumpulan diskusi yang disetujui oleh pihak-pihak yang berkaitan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Sila kelima atau sila terakhir dalam pancasila memiliki lambang padi dan kapas. Padi dan kapas sendiri bisa didiartikan sebagai kebutuhan pokok berupa pangan (padi) dan sandang/pakaian (kapas) yang sangat diperlukan oleh semua lapisan masyarakat. Jadi, lambang tersebut sendiri dianggap sebagai bahan yang banyak dibutuhkan oleh semua rakyat Indonesia tanpa harus dibedakan dari status sosialnya. Oleh karenanya kita tidak boleh membeda-bedakan status atau golongan seseorang karena setiap individu memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai rakyat Indonesia.

Posting Komentar untuk "Teks UUD, Pancasila, Susunan Acara dan Doa untuk Upacara Bendera Sekolah"